"Rata-rata bersekolah 6-9 tahun, berarti sampai SMP. Kemudian berhenti karena berbagai alasan seperti ekonomi. Oleh karena itu dalam UU satu-satunya yang mencantumkan angka untuk anggaran adalah sektor pendidikan minimum 20 persen dari APBN," kata Agung, Senin (14/7/2014).
Hal ini diungkapkannya dalam acara bertemakan 'Mewujudkan Sinergitas antara Pemerintah, Dunia Usaha, Masyarakat, Jaringan Alumni dan Sekolah untuk Terciptanya Pendidikan yang Berkeadilan dan Berkualitas' di SMAN 1 di Jl Tentara Pelajar No 55, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harapkan mulai tahun lalu wajib belajar 12 tahun untuk menyempurnakan UU dan dibiayai negara pendidikannya. Sehingga, bisa memudahkan anak didik dalam mengenyam pendidikan," jelasnya.
(aws/kff)











































