Melalui salinan putusan PT TUN yang diterima YLBHI, Senin (14/7/2014), ketua majelis PT TUN Dr Arifin Marpaung bersama Sugiya dan Iswan Herwin sebagai anggota majelis membatalkan putusan PTUN tanggal 23 Desember 2013 lalu. Putusan PTUN tersebut adalah membatalkan Keppres pengangkatan Patrialis.
Penggugat Keppres No 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 itu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Tergugatnya tak lain Patrialis Akbar sebagai tergugat I dan Presiden SBY sebagai tergugat II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diketahui, Presiden SBY mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu pada pekan pertama Januari 2014. Menurut Menkum HAM Amir Syamsuddin, banding yang dilakukan presiden adalah tepat karena Keppres yang dikeluarkan tidak bermasalah.
"Itu saja alasannya," kata Amir pada 14 Januari 2014 silam.
(vid/jor)











































