KPU Minta KPU Kab/Kota Tak Manipulasi Data C1 Saat Diunggah

KPU Minta KPU Kab/Kota Tak Manipulasi Data C1 Saat Diunggah

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 15:41 WIB
Jakarta - KPU RI merespon soal banyaknya temuan C1 yang janggal setelah discan dan diunggah dalam website KPU. KPU mengirimkan surat edaran yang meminta KPU Kabupaten/Kota menjaga kerahasiaan data C1 dan mengunggah seperti apa adanya, tak dimanipulasi.

"KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak diperkenankan mempublikasikan atau memberitahukan hasil rekapitulasi data entry kepada pihak luar manapun," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1395/KPU/VII/2014 perihal Informasi PPWP 2014 yang dikutip detikcom, Senin (14/7/2014).

Husni meminta formulir Model C yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota dari PPS atau PPK untuk dipindai, tidak dibenarkan diberikan akses kepada pihak luar manapun antara lain untuk difotocoy.

"KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dapat segera menyelesaikan proses entry dan pemindaian formulir Model C, C1 dan Lampiran C1 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 secara benar seperti apa adanya, dengan juga memperhatikan urutan dan kelengkapan halamannya," paparnya.

"KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melihat sosial medaia yang beralamat http/c1yanganeh.thumblr.com dan mencari kemungkinan adanya C1 dari masing-masing Kabupaten/Kota yang bermasalah dan segera mengantisipasi perbaikan pada tingkatan berikunya," imbuh Husni di poin berikutnya.

Apabila terdapat Formulir Model C berhologram yang diterima KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah discan dan entry data, serta dibuat foto copy, dokumen dimasukkan kembali ke dalam kotak sebagai arsip yang asli.

"Bagi yang mengalami kesulitan untuk mengirimkan melalui jaringan internet, KPU/KIP Kabupaten/Kota merekamnya dalam USB danmengirimkannya melalui sarana pos atau transportasi tercepat lainnya ke KPU RI," pinta Husni.

Bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat segera menyampaikan kepada KPU RI Formulir MOdel DA1 dan DB1 langsung seelah ditetapkan pada tingkataknnya melaului email yang sudah diberitahukan sebelumnya.

"KPU/KIP Provinsi melakukan supervisi atas pengoprerasikan Situng pada KPU/KIP Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing dan melaporkan perkembangannya kepada KPU RI cq Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI," tutup Husni.

Form C dan C1 yang berisi hasil penghitungan suara di tingkat TPS itu, dikirimkan KPPS kepada KPU Kab/kota. Lalu KPU Kab/kota akan mengunggahnya melalui aplikasi Situng. Kecuali ada kendala jaringan pengunggahan dilakukan KPU RI.

Namun belakangan C1 yang sudah dipublikasikan melalui pemilu2014.kpu.go.id itu banyak yang janggal dalam penghitungan suaranya.

(bal/trq)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini