Ketiga orang tersebut adalah Akbar Faisal dari Timses Jokowi-JK, Direktur Eksekutif LSI Denny JA, dan Direktur Eksekutif Indikator Burhanudin Muhtadi. Sabab musabab langkah hukum yang dilakukan Wakil Ketua Umum Gerindra ini adalah ketika kubu Jokowi-JK mengmumkan kemenangan kedua pasangan tersebut dalam Pilpres versi hitung cepat.
"Di Tugu Proklamasi ketika itu Akbar mengatakan presiden Republik Indonesia tanpa ada kata versi quick count atau presiden terpilih dan sebagainya. Ini berpotensi melakukan pelanggaran ketertiban umum bahkan menjurus ke arah makar," kata Fadli Zon di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia penyebab dari adanya pengumuman itu. Karena dianggap telah selesai. Juga pernyataan KPU salah kalau hasilnya tidak sesuai dengan quick count," kata Fadli.
Terkait tudingan makar, kata Fadli, dikarenakan Presiden SBY saat ini masih menjabat sebagai kepala negara.
"Tidak boleh menyatakan itu (Presiden RI) di depan umum. Apalagi itu depan capresnya sendiri dan itu kan Tugu Proklamasi. Dia menyebutkan sebanyak lima kali," ujarnya.
"Kalau ada orang mengaku dia seorang presiden sementara Presiden Indonesia masih sBY itu namanya makar. Kalaupun ada presiden terpilih versi quick count itu enggak apa-apa," imbuh Fadli.
Sementara itu, Fadli menampik tudingan langkah-langkah pelaporan pidana ke Bareskrim ini disebut sebagai upaya menyerang kubu Jokowi-JK. "Ini upaya hukum. Karena kita tidak melakukan penyerangan. Kalau mereka kan melakukan penyerangan seperti penyerbuan kantor tvOne kalau kita tidak. Ini adalah cara beradab melakukan pencarian keadilan melalui proses hukum," ucapnya.
(ahy/ndr)











































