"Sudah melapor dan saya katakan tidak usah ditangani," kata komisioer Bawaslu Nelson Simanjuntak di kantornya, Jalan MH Tharim, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Menurut Nelson, materi laporan terkait quick count oleh lembaga pimpinan Burhanudin Muhtadi tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Rilis quick count menurutnya hal biasa dalam pagelaran pemiu, termasuk kemungkinan beda dengan lembaga lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu kelompok katakan A menang dan kelompok yang lain B menang. Di antara ini pasti ada yang salah, kita tidak bisa menentukan itu," imbuh Nelson.
Lebih jauh, Nelson mengatakan bukan wewenang Bawaslu untuk menindak jika ada perbedaan dalam rilis quick count. Bawaslu tak punya instrumen untuk memutuskan siapa yang benar dan salah dalam hal ini.
"Sejarahnya untuk mengawal penyelenggaraan pemilu agar tidak curang, dan untuk memuaskan masyarakat yang ingin segera dapat hasil pemilu. Karena hasilnya seperti ini, tidak bisa kita pakai, bagi kami tidak peduli baik mereka sama benar atau salah," ucap Nelson.
Sebelumnya, Horas mengadukan Burhanudin Muhtadi sebagai pimpinan lembaga survei Indikator Politik Indonesia yang diduga telah melalukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pilpres.
Dalam data laporannya, Horas menuding Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melanggar Pasal 188 ayat 4 UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008. Burhanudin diduga mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil quick count atau hitung cepat, tanpa disertai pemberitahuan bahwa hasil penghitungan cepat itu bukan hasil resmi pilpres.
(bal/trq)











































