"Serangan brutal Israel juga telah merusak fasilitas-fasilitas sipil dan dilaporkan ambulans yang akan membantu korban pun tak luput dari serangan Israel. Dilaporkan bahkan serangan udara Israel hampir mengenai rumah sakit sumbangan rakyat Indonesia di Bayt Lahiya-Gaza," demikian rilis PB IDI, Senin (14/7/2014).
Serangan brutal lsrael tersebut, imbuh PB IDI, lebih merupakan tragedi kemanusiaan dan telah melanggar Hukum Humaniter lnternasional. Majelis Umum PBB jelas-ielas menyatakan (resolusi tahun 1970) ;..." bahwa tempat tinggal, tempat perlindungan Wilayah Rumah sakit serta instalasi lain yang digunakan penduduk sipil tidak boleh dijadikan sasaran operasi militer."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara proses penghentian belum terjadi, PB IDI meminta gemua pihak yang bertikai untuk:
1. Tidak menyerang Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dengan dalih apapun.
2. Tidak menyerang dokter, perawat dan tenaga medis lainnya dengan dalih apapun.
3. Tidak menyerang untuk tujuan menghancurkan atau menghalang-halangi bantuan pangan, obat-obatan, alat medis dan tenaga medis dengan dalih
apapun.
Pernyataan sikap ini akan diteruskan kepada pihak-pihak yang terkait agar dapat mengingatkan Israel tentang hal tersebut, antara lain Pemerintah Republik Indonesia, Lembaga-lembaga Tinggi Negara RI, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization), World Medical Association serta pihak terkait lainnya.
(nwk/nrl)











































