Pantauan di lokasi, sisi kanan jalan sebagai sarana bergerak digunakan para pemulung untuk lahan usaha. Mulai usaha kusen hingga jual beli kayu bekas. Para pemulung juga mendirikan bangunan liar yang memakan badan jalan. Belum lagi, gerobak yang diparkir sembarangan semakin terlihat semerawut.
Yang mengagetkan, para pemulung yang sudah bertahun-tahun tinggal di situ mengaku tidak pernah ada larangan untuk tinggal dan membangun lapak di lokasi tersebut. Semua itu mereka lewati dengan membayar iuran bulanan kepada petugas Kamtib dari kelurahan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapak beranak lima ini mengaku setiap hari dirinya dari hasil penjualan kayu bisa memperoleh penghasilan Rp 1,2 juta per bulan. Kayu-kayu tersebut dijual per satu truk seharga Rp 500 ribu, dan dirinya tidak takut diusir.
"Udah bayar ini jadi ya sudah" ujarnya.
(spt/jor)











































