Dalam keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK, Mubarok menyebut uang transportasi diberikan setiap pertemuan dengan DPC pendukung Anas. Duit diberikan pada 3 pertemuan yakni dua kali saat sebelum acara deklarasi pencalonan,
Ketiga duit transportasi diberikan pada saat acara deklarasi Anas April 2010 di Hotel Sultan. Besar nilai uang transport yang diberiakan kepada ketua DPC bervariasi sekiatar Rp 1-5 juta," kata Mubarok dalam BAP yang dibacakan Jaksa pada persidangan Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Anas mengetahui kebutuhan modal yang harus disiapkan untuk mempersiapkan pencalonan. Namun Mubarok mengaku tidak mengetahui sumber modal yang digunakan.
"Itu dibicarakan di rapat, jika ada begini butuh biaya, ok 1 saya handle, 2,3. Pelaksanaannya saya tidak bertanya, yang penting terlaksana," sambungnya.
Sumber duit ini juga ditanyakan hakim anggota Sutio JA. Namun Mubarok kembali menjawab tidak mengetaui asal muasalnya. "Saya nggak tahu," jawabnya.
Mubarok juga menampik adanya pesanan iklan dari Anas untuk mensosialisasikan diri melalui media massa termasuk biaya untuk konsultan dan survei. "Saya kira nggak ada. Cukuplah hati yang kita rebut. Sama sekali nggak pakai iklan," tegas dia.
Dalam dakwaan Anas, jaksa memaparkan adanya penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Menurut jaksa duit yang diterima digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place, biaya deklarasi, iklan dan duit untuk para ketua DPC yang menjadi pendukung Anas.
(fdn/jor)










































