Wakil Ketua MPR: Dengan Perubahan UU MD3, Partai Kecil Bisa Jadi Pimpinan DPR

Wakil Ketua MPR: Dengan Perubahan UU MD3, Partai Kecil Bisa Jadi Pimpinan DPR

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 13:23 WIB
Wakil Ketua MPR: Dengan Perubahan UU MD3, Partai Kecil Bisa Jadi Pimpinan DPR
Jakarta - Revisi UU MD3 yang telah disahkan menetapkan pimpinan DPR tak lagi otomatis menjadi hak partai pemenang Pileg 2014. Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli memuji keputusan ini karena dapat memberikan kesempatan yang sama bagi partai kecil untuk memimpin DPR.

"Seperti yang dikemukakan Gerindra. Gerindra selama ini bilang dia merasa tidak dapat kursi pimpinan karena dia partai kecil. Dengan perubahan UU MD3 partai kecil bisa menjadi pimpinan DPR. ย Kalau tidak kan partai kecil tidak ada harapan," kata Melani di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/7/2014).

Terkait aturan yang menyebut bahwa penegak hukum harus minta ijin terlebih dahulu ke Mahkamah Kehormatan bila ingin memeriksa anggota DPR, Melani menepis anggapan bahwa anggota DPR jadi sulit disentuh hukum. Dengan kerja maksimal, Mahkamah Kehormatan Dewan juga bisa tegas.

"Kalau kita ingin menegakkan yang benar sih sebenarnya apapun yang diaturkan kalau kita menerapkan dengan sungguh-sungguh tanpa pandang bulu semuanya bisa saja," kata politikus Partai Demokrat ini.

Pada pengesahan RUU atas perubahan UU MD3 di rapat paripurna 8 Juli kemarin, PDIP bersama PKB dan Hanura memutuskan walk out dari rapat. Namun fraksi sisanya termasuk Partai Demokrat di dalam rapat akhirnya tetap mengetok sah perubahan UU MD3 itu.




(imk/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads