"Jadi saya orang yang membanggakan kongres ini bersih, lalu ada orang (bilang) nggak juga kita dibom juga. Di daerah rawan kita dibom, ya sudah ditimpa dengan bom juga. Akhirnya uang ini dibawa pulang jangan dibagi,dengan demikan selamat nggak ada money politics, nggak ada yang menikmati," kata Mubarok bersaksi untuk Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Menurut dia, cerita soal "bom" ini disampaikan pengurus partai yang juga menjadi panitia kongres di Bandung. "Saya lupa namanya," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada BAP nomor 36 yang dibacakan Jaksa KPK, Mubarok menjelaskan mendengar adanya pembagian uang jumlah besar setelah 3 bulan kongres selesai.
"Saya pernah mendengar dari beberapa orang pengurus partai Demokrat timses, relawan, yang saya tidak ingat bahwa pada saat break sebelum putaran kedua pernah terjadi pemberian uang atau yang disebut pemberian bom kepada para ketua DPC melalui koordinator wilayah agar memilih kandidat tertentu," ujar Mubarok seperti tertuang dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Selanjutnya pada BAP nomor 37 Mubarok menyebut pemberian uang itu dimaksudkan agar para ketua DPC sebagai pemilik suara memberikan dukungan kepada calon ketum yang lolos putaran kedua.
"Pemberian uang dalam jumlah besar untuk mempengaruhi pemilik suara para ketua DPC melalui koordinator wilayah untuk disampaikan ke ketua DPC terutama ketua DPC yang sebelumnnya memilih Andi Mallarangeng yang pada putaran pertama telah tersingkir. Pihak yang pertama memberitahu bom adalah pihak Marzuki Alie kepada para pendukung Andi Mallarangeng," jelas Mubarok.
"Kemudian untuk mengimbangi pemberian bom, maka timses Anas juga melalukan pemberian bom atau uang kepada salah seorang koordinator wilayah atau ketua DPD tapi saya tidak megetahui siapa orang dimaksud," tambah Mubarok dalam keterangan di BAP yang dibacakan jaksa.
Namun berapa besaran "bom" duit yang diberikan, Mubarok tidak mengetahuinya. "Apakah jawaban saudara ini benar?" tanya jaksa langsung dibenarkan Mubarok dalam persidangan.
(fdn/ndr)











































