Penilikan detikcom, Senin (14/7/2014), terhadap UU MD3, penjelasan terkait hal tersebut termaktub dalam Paragraf 7 tentang Mahkamah Kehormatan Dewan, dari Pasal 119 hingga Pasal 149.
Dijelaskan pada Pasal 119 ayat (1), "Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap." Pada ayat (2) di pasal yang sama, dijelaskan Mahkamah tersebut bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jumlah unsur luar parlemen ini dibatasi, hanya tiga orang saja. Panel ini baru bisa 'dipekerjakan' jika ada kasus berpotensi pemecatan yang membelit anggota DPR. Berikut adalah nukilan pasalnya:
Pasal 148
(1) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan 4 *empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Putusan Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.
Pasal 149
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Mahkamah Kehormatan Dewan, tata cara pengenaan sanksi, tata cara pembentukan panel, dan tata cara sidang pelanggaran kode etik DPR diatur dalam peraturan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU revisi UU MD3 Fahri Hamzah menyatakan memang panel ini merupakan salah satu unsur pemutakhiran dari BK yang telah menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan. Orang independen dari masyarakat bisa dilibatkan.
"Jadi, dewan melibatkan orang luar yang kredibel di mata rakyat, dipilih menjadi anggota panel etik. Tokoh-tokoh kampus, independen. Mahkamah kehormatan dewan itu sidangnya. Kalau BK dulu belum ada orang luar. Kalau ini melibatkan orang luar, termasuk bisa dari Kejaksaan Agung dan penyidik," tutur Fahri kepada detikcom, Jumat (11/7) pekan lalu.
(dnu/trq)











































