Tokoh Independen Bakal Dilibatkan untuk Putuskan Pemecatan Anggota DPR

UU MD3

Tokoh Independen Bakal Dilibatkan untuk Putuskan Pemecatan Anggota DPR

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 13:15 WIB
Tokoh Independen Bakal Dilibatkan untuk Putuskan Pemecatan Anggota DPR
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR diganti menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan. Aturan mengenai Mahkamah ini diatur dalam UU UU MD3 yang baru. Bedanya dengan BK, ada unsur luar parlemen yang bisa dilibatkan oleh Mahkamah.

Penilikan detikcom, Senin (14/7/2014), terhadap UU MD3, penjelasan terkait hal tersebut termaktub dalam Paragraf 7 tentang Mahkamah Kehormatan Dewan, dari Pasal 119 hingga Pasal 149.

Dijelaskan pada Pasal 119 ayat (1), "Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap." Pada ayat (2) di pasal yang sama, dijelaskan Mahkamah tersebut bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran 'unsur eksternal' dalam menjatuhkan sanksi terhadap anggota DPR yang melanggar etika atau melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 148. Unsur luar parlemen ini disebut dengan istilah 'panel' yang terdiri dari tujuh orang.

Namun jumlah unsur luar parlemen ini dibatasi, hanya tiga orang saja. Panel ini baru bisa 'dipekerjakan' jika ada kasus berpotensi pemecatan yang membelit anggota DPR. Berikut adalah nukilan pasalnya:

Pasal 148

(1) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, Mahkamah Kehormatan Dewan harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
(2) Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dan 4 *empat) orang dari unsur masyarakat.
(3) Putusan Panel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada rapat paripurna untuk mendapat persetujuan terhadap pemberhentian tetap anggota DPR.

Pasal 149

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Mahkamah Kehormatan Dewan, tata cara pengenaan sanksi, tata cara pembentukan panel, dan tata cara sidang pelanggaran kode etik DPR diatur dalam peraturan DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU revisi UU MD3 Fahri Hamzah menyatakan memang panel ini merupakan salah satu unsur pemutakhiran dari BK yang telah menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan. Orang independen dari masyarakat bisa dilibatkan.

"Jadi, dewan melibatkan orang luar yang kredibel di mata rakyat, dipilih menjadi anggota panel etik. Tokoh-tokoh kampus, independen. Mahkamah kehormatan dewan itu sidangnya. Kalau BK dulu belum ada orang luar. Kalau ini melibatkan orang luar, termasuk bisa dari Kejaksaan Agung dan penyidik," tutur Fahri kepada detikcom, Jumat (11/7) pekan lalu.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads