Alasannya, KY telah bekerja keras dengan syarat dan tolok ukur yang sangat sulit untuk seorang hakim menjadi hakim agung. Seperti yang disampaikan oleh Komisioner KY Imam Anshori, proses seleksi itu memakan waktu 3 bulan sehingga tak elok jika kandidat digugurkan DPR dalam waktu 2 hari.
"Soalnya KY sudah sangat hati-hati menyeleksi yang memakan waktu sekitar 3 bulan. Masa digugurkan hanya dengan satu atau dua hari di DPR," kata Imam kepada detikcom, Senin (14/7/2014).
Kemudian Imam menyinggung putusan MK terkait kewenangan DPR menggelar fit and proper test terhadap calon hakim agung yang telah dihapus. Sehingga Imam mengharapkan DPR tinggal menyetujui nama-nama calon yang telah diloloskan KY.
"Menurut putusan MK, kewenangan DPR hanya menyetujui. Mekanismenya diserahkan penuh ke DPR," ujar Imam.
Walau sudah ada putusan MK, DPR tetap menggelar fit and proper test pada 4 Februari 2014 lalu. Komisi III DPR mengaku fit and proper test yang menggugurkan 3 calon hakim agung saat itu telah berdasarkan UU MD3.
"DPR bisa setuju bisa tidak. Tapi harapan KY, DPR tidak menolaj yang sudah diajukan KY," tutup Imam.
KY akan memutuskan nama-nama kandidat yang lolos tes dari 11 orang calon hakim agung dan dibawa ke DPR pada Kamis (17/7) nanti. 11 Nama calon hakim agung itu sebagai berikut:
Kamar Agama
1. Dirjen Badilag Purwosusilo
2. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Didin Fathudin
3. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya A Choiri
4. Wakil Ketua Pengadilan Tinggu Agama Surabaya Amran Suadi
Kamar Perdata
1. Lektor Dosen Universitas Jayabaya Ahmad Muladi
2. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya James Butarbutar
3. Dosen Universitas Kristen Indonesia Paulis Makassar Duma Tandirapak
4. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajat Dimyati
Kamar Pidana
1. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura Muslich Bambang Luqmono
2. Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Ansori
Kamar Tata Usaha Negara
1. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Is Sudaryono
(vid/jor)











































