Hakim tinggi Muslich Bambang Luqmono (MBL) yang pernah menyidangkan kasus Nenek Minah saat ini tengah berjuang untuk bisa lolos seleksi menjadi hakim agung di kamar pidana MA. Dalam proses wawancara terbuka, MBL yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura itu mengaku belum punya rumah.
Selama ini, Muslich bersama istrinya mendiami rumah warisan mertua di Kebumen, Jawa Tengah. MBL lebih suka mengandalkan sepeda balap atau angkutan umum saat berdinas. Lalu berapa sebenarnya harta kekayaan hakim MBL?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari website KPK, Senin (15/7/2014), MBL memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.080.127.432. Dia terakhir melaporkan kekayaan pada 21 Februari 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporannya, MBL memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Kijang Innova buatan tahun 2013 seharga Rp 258 juta. Dia juga memiliki sepeda motor merek Honda buatan tahun 2003 seharga Rp 4 juta.
Hakim yang pernah menyidang kasus Nenek Minah itu tidak memiliki kebun, sawah, dan peternakan. Namun, dia memiliki harta bergerak lain senilai Rp 206 juta. MBL juga tak tercatat memiliki utang.
Harta MBL mengalami peningkatan, karena dalam laporan sebelumnya pada 23 Oktober 2013 hartanya senilai Rp 770.118.237.
Saat detikcom mendatangi rumah keluarga MBL di Jl Pemuda, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, rumah yang ditinggali terlihat sederhana. Menurut MBL rumah itu adalah warisan dari orang tua sang istri, Nur Azizah.
"Sengaja tidak diubah nuansa rumah ini, semua mulai dari masjid Al Mutaqin hingga rumah ini peninggalan orangtua, semua tidak ada yang diubah, sehingga saat keluarga ibu datang tidak akan melupakan histori rumah ini," kata MBL saat detikcom mengunjungi rumahnya, Sabtu (12/7/2014).
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari di PT Jayapura, MBL selalu naik sepeda ontel. Alasannya, dia tidak memiliki mobil sebagai kendaraan operasional di Jayapura. Di lingkungan kampungnya, MBL biasa dikenali sebagai 'Bambang Hakim'.
(kha/nrl)
