Bawaslu DKI Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di 16 TPS

Bawaslu DKI Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di 16 TPS

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 11:10 WIB
Bawaslu DKI Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di 16 TPS
Jakarta -

Pemungutan suara 9 Juli 2014 masih menyisakan masalah, termasuk di Ibu Kota negara sekalipun. Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pencoblosan ulang di 16 TPS.

"Kita sudah merekomendasikan 15 TPS di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dan di Kelurahan Papanggo," kata Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti saat dikonfirmasi detikcom, Senin (14/7/2014).

Mimah memaparkan ada 6 TPS di Warakas yang direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang, yaitu TPS 11, 17, 40, 51, 55, 71. Sedangkan di Papanggo, ada 9 TPS yang direkomendasi dilakukan pemilihan ulang, yaitu TPS 2, 15, 26, 29, 40, 46, 51, 52, dan 68.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain 15 TPS di Jakarta Utara, Bawaslu juga merekomendasikan 1 TPS di Jakarta Timur. "Yaitu TPS 80 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung," paparnya.

Mimah menuturkan rekomendasi ini dikeluarkan dengan sejumlah alasan. Dia mencontohkan di TPS 80 Kelurahan Jatinegara, data jumlah surat suara yang digunakan tak sesuai dengan data pemilih yang menggunakan haknya.

"Di Papanggo, Warakas, KPPS membuka surat suara di kelurahan tanpa melalui pleno. Padahal seharusnya itu dilakukan pleno dan mereka seharusnya menjaga kotak suara itu tidak dibuka di luar pleno," ujarnya.

Rekomendasi pencoblosan ulang telah dikirim Bawaslu Jakut ke KPU pada Minggu (13/7) kemarin. Namun belum ada tanggapan hingga kini.

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads