Ini Surat Pembelaan Hotman Paris untuk 2 Tersangka Guru JIS

Ini Surat Pembelaan Hotman Paris untuk 2 Tersangka Guru JIS

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 10:37 WIB
Ini Surat Pembelaan Hotman Paris untuk 2 Tersangka Guru JIS
Jakarta -

Hotman Paris Hutapea membela Guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual. Hotman menilai penetapan tersangka itu tanpa alat bukti.

"Oh My God!! Di hadapan Puluhan Kedutaan negara asing yang warganya sekolah di JIS (murid dari 61 negara) dan dihadapan dunia sedang dipertontonkan perlakuan terhadap warga negara asing yang dijadikan Tersangka (bahkan mungkin dipenjara) tanpa ada saksi dan bukti," tulis Hotman yang juga menjadi pengacara JIS, Senin (14/7/2014).

Berikut surat pembelaan Hotman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KASUS JIS : BERBURU GANTI RUGI TRILIUN RUPIAH (US$ 125 JUTA)

Oh My God!! Di hadapan Puluhan Kedutaan negara asing yang warganya sekolah di JIS (murid dari 61 negara) dan dihadapan dunia sedang dipertontonkan perlakuan terhadap warga negara asing yang dijadikan Tersangka (bahkan mungkin dipenjara) TANPA ADA SAKSI dan BUKTI. Dunia memantau kasus ini : TV CNN telah memberitakannya. Koran The Asia Wall Street dan Koran The New York Times telah memberitakannya.

Penyidik hanya memiliki PENGADUAN dari Pelapor dan PENDAPAT DARI PSIKOLOG. Pengaduan dan pendapat psikolog dimata hukum BUKAN BUKTI Pendapat PSIKOLOG BUKTI TINDAK PIDANA (karena psikolog tidak menyaksikan tindak pidana), apalagi dalam kasus pertama (dengan Tersangka 5 (lima) pegawai Cleaning Service)) pendapat psikologi hanya tertuju ke 5 (lima) pegawai cleaning service.

Kenapa setelah hampir 4 (empat) bulan pendapat psikolog berubah diarahkan ke guru JIS ?.

−Penyidik TIDAK MEMILIKI SAKSI yang melihat guru JIS melakukan sodomi.

−Humas Polda Metro menyebut bukti 'Tali'. Oh My God. Tidak ada satu saksi pun yang melihat 'Tali tersebut dipakai untuk sodomi'. Semua sekolah pasti punya 'Tali' di dalam, sedangkan penyidik secara acak menyita 'Tali' dari JIS tanpa ada saksi yang melihat tali tersebut dipakai untuk apa. Anehnya Penyidik tidak pernah menanyakan 'Tali' tersebut kepada para tersangka.

− Penyidik menyebut ada 'Kamera yang disita'. KAMERA tersebut disita penyidik secara acak dari gedung JIS. Para Terlapor (guru JIS) dan kuasa hukumnya bolak-balik menanyakan penyidik 'mana bukti foto di Kamera apa ada memuat foto sodomi'.

− Anehnya Penyidik tidak pernah menunjukkan bukti foto sodomi dalam kamera karena MEMANG TIDAK PERNAH ADA.

− Visum ? visum tidak pernah menyebut siapa nama pelaku. Anehnya penyidik tidak berani memanggil klinik SOS Cipete Jakarta dan rumah sakit singapura untuk mencek kebenaran berita bahwa informasi yang didengar JIS hasilnya “negatif” atau TIDAK ADA BUKTI kekerasan seksual.

− Dalam kasus I (melibatkan 6 (enam) cleaning service) selama 3 bulan sejak maret 2014 baik anak, orang tua Pelapor dan psikolog, puluhan BAP (berita acara pemeriksaan polisi) dan rekonstruksi penyidik di JIS TIDAK PERNAH MENYEBUT KETERLIBATAN NAMA GURU JIS.

− Bahkan di surat gugatan perdata (di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) juga disebut 'DISEBUT PELAKUNYA ADALAH 6 CLEANING SERVICE'. Nama guru JIS TIDAK disebut sama

− Malapetaka yang dialami guru JIS BERMULA sejak JIS pada akhir bulan Mei 2014 menolak permintaan ganti rugi US$ 13 dan US$ 1,5 Juta oleh Ibu korban (US$ 12 Juta dan US$ 1,5 Juta untuk kuasa hukumnya). Karena JIS menolak permintaan ganti rugi, maka akhir bulan Mei dan awal bulan Juni 2014 segera dibuat LAPORAN POLISI (LP) BARU dengan TUDUHAN BARU DAN

TERLAPOR BARU dengan menyebut nama guru JIS. Bahkan gugatan ganti rugi dinaikkan menjadi US$ 125 Juta.
Ada 'OKNUM' mulai sadar karena diduga gugatan perdata CACAT FORMAL karena yang digugat KURANG PIHAK.

Menurut hukum acara dapat berakibat Pengadilan memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (N.O atau Niet ontvankelijk verklaard) karena yang digugat kurang pihak.

Kenapa gugatan kurang pihak ? karena didalam surat gugatan disebut pelakunya BUKAN guru pegawai JIS, akan tetapi disebut 'Cleaning Service' yang adalah bukan pegawai JIS akan tetapi pegawai dari ISS (perusahaan outsourcing). Ternyata 'ada oknum', baru sadar bahwa 6 cleaning service & ISS TIDAK IKUT DIGUGAT dan akibatnya menurut hukum acara gugatan perdata dapat atau terancam menjadi 'cacat hukum
formal'. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menagih ISS (Outsourcing) untuk ditanya sebagai pihak.

GIMANA cara mengatasi kelemahan tersebut demi 'Mimpi dapat ganti rugi US$ 125 Juta?'. Cara terbaik adalah 'Menambah Tersangka baru' dengan menuduh 'PEGAWAI (GURU) JIS JUGA SEBAGAI PELAKU SODOMI'. Agar JIS (tanpa ISS & cleaning service) dapat dihukum membayar ganti Oh My God!! mengorbankan “para guru” yang seperti guru lain juga punya anak, punya ibu, punya bapak yang akan menangis atas perlakuan seperti itu. Di mana hukum ? Di mana karma ?

Dimana moral di negara ini? Tidak akan membayar ganti rugi US$ 125 Juta (seratus dua puluh lima juta dollar amerika) sekalipun ditambah nama-nama Tersangka, karena tidak ada satu pun bukti menunjukkan 'Guru JIS sebagai pelaku sodomi'.

Neil Bantleman dan Ferdinant Michel alias Ferdinant Tjiong akan diperiksa sebagai Tersangka pada hari Senin tanggal 14 Juli 2014 jam 12 siang di Polda Metro Jaya.

Demikian untuk hak jawab Para Tersangka.

(mei/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini