Tangani Bencana Aceh, Dana Cadangan Darurat Bisa Dipakai
Selasa, 28 Des 2004 17:00 WIB
Jakarta -
Panitia Anggaran DPR RI mempersilakan pemerintah menggunakan dana cadangan untuk keadaan darurat guna menangani bencana alam gempa dan tsunami di Provinsi NAD dan Sumatera Utara (Sumut). Jika belum mencukupi, pemerintah dapat menggunakan sisa anggaran periode 2004 dari pos lain. "Dalam APBN sudah ada cadangan untuk keadaan darurat. Keadaan Aceh dan Sumut sudah sangat darurat. Jadi pemerintah silakan pakai dana tersebut," ujar Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/12/2004). Dikatakan Emir, jumlah dana cadangan Rp 2 triliun. Namun, sebagian telah digunakan untuk penanganan bencana alam di Nabire dan Alor. "Jadi bila tidak cukup silakan ambil sisa anggaran 2004 dari pos lainnya, panitia anggaran sangat mendukung," kata anggota FPDIP itu. Menurut Emir, dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara disebutkan dalam keadaan darurat, pemerintah dapat menggunakan anggaran lebih dulu, baru dilaporkan ke Panitia Anggaran. "Tapi untuk anggaran periode 2005 tidak boleh dipakai dulu, kecuali bila nanti sudah masuk ke 2005," jelasnya.
(rif/)










































