Usai Palembang, KPK Bidik Pemberi Janji Suap ke Akil Terkait Pilgub Jatim

Usai Palembang, KPK Bidik Pemberi Janji Suap ke Akil Terkait Pilgub Jatim

- detikNews
Senin, 14 Jul 2014 08:21 WIB
Usai Palembang, KPK Bidik Pemberi Janji Suap ke Akil Terkait Pilgub Jatim
Jakarta - Vonis bersalah dan hukuman seumur hidup untuk Akil Mochtar berbuntut panjang. KPK kini mengusut satu per satu pemberi suap atau janji suap kepada eks Ketua MK tersebut.

KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito sebagai tersangka pemberian suap Rp 19,8 kepada Akil. Keduanya juga sudah ditahan.

Lembaga antikorupsi ini tak berhenti. Kini penyidik tengah membidik pemberi janji suap ke AKil terkait Pilkada Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang potential suspect. Tapi masih potential, belum tentu bisa jadi suspect. Masih harus didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Senin (14/7/2014).

Yang dilakukan KPK sekarang adalah memanggil lagi saksi-saksi, menyusun alat bukti yang ada dan nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus pemberian janji suap terkait sengketa Pilgub Jatim ini bisa naik ke penyidikan.

"Kami perlu memanggil (saksi), mengkonfirmasi, mengklarifikasi. Kalau perlu dikonfrontir," kata Busyro.

Kasus sengketa pilkada Jatim, oleh majelis hakim dinyatakan terbukti sebagai salah satu kasus suap kepada Akil Mochtar. Tim pemenangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sudah akan menyetorkan Rp 10 miliar kepada Akil, namun mendadak urung dilakukan karena Akil keburu ditangkap KPK.

Kasus ini bermula ketika, KPU Jawa Timur sejatinya sudah menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilgub. Namun calon yang kalah, Khofifah Indar Parawansa mengajukan keberatan ke MK. Akil kemudian menetapkan panel hakim untuk memeriksa permohonan tersebut. Selain dirinya, Akil juga menentukan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai hakim anggota.

Dua minggu setelah pendaftaran gugatan Khofifah, Akil menghubungi Ketua DPD 1 Golkar Jawa Timur, Zainudin Amali. Nama yang dimaksud juga bertugas sebagai Ketua Bidang Pemenangan Soekarwo-Saifullah. Akil mendesak agar kubu Soekarwo segera menyiapkan Rp 10 miliar. Jika tidak, Akil mengancam akan membatalkan putusan KPU.

"gak jelas itu semua, saya batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10 M saja kl mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya," isi BBM Akil kepada Zainudin.

Mendapat 'ancaman' Akil, Zainudin kebakaran jenggot. Dalam beberapa hari saja, akhirnya Zainudin mendapat lampu hijau permintaan Akil. "Ass bang, Alhamdulilah positif, kpn bisa komunikasi darat?, mohon arahan, tks" tulis Zainudin pada 2 Oktober lalu.

Tidak beberapa lama setelah itu, Akil mengirim BBM agar Zainudin segera datang ke rumahnya di Widya Chandra. Permintaannya agar uang itu bisa segera dibawa. Namun pukul 21.00 WIB, Akil keburu diciduk KPK. Dia ditangkap terkait dugaan penerimaan uang untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads