"Kita nggak perlu risau. Cuma kita risaunya, hambatan untuk memeriksa (anggota DPR) itu dialami oleh jaksa dan polisi," kata Abraham di Jakarta, Senin (14/7/2014).
Meski memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam UU 30 Tahun 2002, KPK bukan satu-satunya lembaga yang menangani pemberantasan korupsi. Polisi dan Kejaksaan juga bisa menangani kasus dalam kategori tindak pidana khusus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU MD3 yang baru saja direvisi salah satunya menyatakan, penegak hukum yang akan memanggil anggota DPR sebagai saksi, harus meminta izin terlebih dahulu ke majelis kehormatan DPR. Abraham meyakini dengan UU 30 Tahun 2002 yang bersifat lex specialis, KPK tidak perlu tunduk pada UU MD3.
Sedangkan Polisi dan Jaksa, tidak memiliki undang-undang khusus untuk memberantas korupsi. "Kalau KPK nggak ada masalah," kata Abraham.
(fjr/fjr)











































