Rekapitulasi tingkat kelurahan telah usai, kini berganti rekapitulasi tingkat kecamatan yang mulai dilaksanakan, Minggu (13/7/2014). Namun, sebelum dimulainya rekapitulasi di Kecamatan Menteng, Jakpus, saksi dari pasangan Prabowo-Hatta memaparkan keberatannya dengan seluruh rekapitulasi di setiap kelurahan (PPS) di Kecamatan Menteng.
Saksi pasangan nomor urut 1, Agus Irwansyah, mengatakan menolak seluruh penghitungan seluruh PPS. Menurutnya ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak wajar di seluruh PPS.
"Ditemukan kejanggalan jumlah-jumlah tidak wajar di tingkat-tingkat PPS. Dikarenakan daftar daftar pemilih khusus tambahan DPTb tidak dikenal di lingkungan situ. Dan pemilih tidak memperlihatkan fotokopi KTP kepada saksi," kata Agus Rachmansyah sebelum rekapitulasi PPK di Kelurahan Menteng, Jalan Anyer no 9, Jakpus, Minggu (13/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan di dua kelurahan tersebut terdapat 5 TPS yang bermasalah yakni TPS 17, 18, 19, 21, dan 23. Setelah ini, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat KPUD Jakarta Pusat.
"Saya minta pemilu diulang di TPS-TPS tersebut yang terdeteksi di Kelurahan Gondangdia dan Menteng. Saya juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Menteng," terangnya.
Menanggapi penolakan tersebut, Ketua PPK Kecamatan Menteng Sumakmur mengatakan pihaknya tidak membahas keberatan yang diungkapkan saksi pasangan nomor urut 1. Di tingkat PPK hanya sebagai pelaku dan pelaksana tahapan pemilu.
"Saksi tidak menandatangani hasil rekapitulasi tidak mengurangi hasil. Suara yang sudah dihasilkan adalah suara murni. Kita akan laporkan masalah ini dan akan kita naikkan ke tingkat kota tanggal 15 Juli," ujar Sumakmur.
Hasil rekapitulasi suara yang dimulai dari pukul 15.00 WIB telah usai pukul 16.20 WIB. Rekapitulasi suara tersebut berlangsung lancar, hanya di awal rekapitulasi terdapat adanya penolakan saksi dari Prabowo-Hatta.
(tfn/jor)











































