"Ini dilakukan sebagai upaya perlawanan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW ini.
Pendapat ini disampailan Abdullah dalam konferensi pers bertajuk "Temuan dan Catatan Terhadap UU MD3" di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IVD, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2014).
Abdullah menilai penetapan undang-undang ini tidak mencerminkan reformasi parlemen yang bersih. Beberapa pasal di UU MD3 menurut Abdullah memberikan perlindungan hukum yang luar biasa kepada anggota parlemen.
Abdullah mencontohkan, pasal 224 pasal 4 soal hak imunitas yang tidak berlaku bagi anggota DPR yang membocorkan hasil rapat tertutup di luar parlemen.
"Ketentuan ini berpotensi mengancam anggota DPR yang kritis terhadap situasi maupun kebijakan internal DPR dalam rapat tertutup," kata Abdullah dengan tegas.
Selain itu Abdullah mengkritisi soal perlunya izin Mahkamah Kehormatan ketika penegak hukum akan memeriksa anggota DPR yang terindikasi melakukan tindak pidana. Posisi Mahkamah Kehormatan juga rentan konflik kepentingan karena diisi oleh anggota DPR sendiri.
Bagi Abdullah keberadaan pasal ini akan memperpanjang prosedur administrasi sehingga menghambat proses penyidikan. Apalagi dalam pasal 245 UU MD3 menyebutkan izin dapat diberikan maksimal dalam waktu 30 hari.
"Konsekuensinya, ada jeda waktu bagi anggota DPR untuk menghilangkan barang bukti atau melarikan diri keluar negeri" ujar Abdullah.
Abdullah juga mengkhawatirkan proses penegakan hukum terhadap anggota DPR tidak dapat berjalan maksimal karena bila izin pemeriksaan tidak keluar dalam 30 hari, otomatis proses penyidikan batal demi hukum.
(jor/rna)











































