Polisi Buru Pelaku Perampokan Bersenjata di Bekasi

Polisi Buru Pelaku Perampokan Bersenjata di Bekasi

- detikNews
Minggu, 13 Jul 2014 13:42 WIB
Polisi Buru Pelaku Perampokan Bersenjata di Bekasi
Kondisi rumah korban usai dirampok (Elza/detikcom)
Bekasi, - Sebuah perampokan bersenjata terjadi di kompleks perumahan Taman Wisma Asri, Bekasi Utara, Sabtu (12/7) siang. Para pelaku yang berhasil membawa 100 gram emas itu pun saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Saat ini masih penyelidikan. Pelaku masih dalam pengejaran. Kita juga diback up oleh Polres Bekasi Kota," ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Ipda Yusron saat berbincang dengan detikcom, Minggu (13/7/21014).

Menurut Yusron, satu koper berisi surat-surat berharga korban dibuang di sungai di daerah Sukatani, Cikarang. Surat-surat tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Perampokan terjadi saat rumah dalam keadaaan kosong. Pemilik rumah, Elly dan Nur memergoki aksi pencuri ketika keduanya pulang dari pasar. Pelaku sempat menodongkan pistol kepada Elly dan Nur, juga ke sejumlah warga yang berusaha menghalangi kawanan pencuri yang kabur dengan menggunakan mobil Terios Hitam.

"Senpi itu belum tahu benar atau mainan. Kalau senpi beneran biasanya diletuskan, kalau ini kan hanya ditodongkan saja," kata Yusron.

Yusron pun belum bisa menyimpulkan apakah pelaku perampokan ini merupakan kawanan yang sama dengan pelaku perampokan yang terjadi sehari sebelumnya di Bantar Gebang. Dalam kasus di Bantar Gebang, 2 pelaku disebut ditembak mati, dan sisanya berhasil kabur.

"Ya kelompok ini mengincar rumah-rumah yang diketahui menyimpan harta berharga," tambah Yusron.

Untuk itu Yusron mengimbau bagi warga yang meninggalkan rumahnya untuk memberitahukan kepergiannya kepada tetangga kanan kiri atau keluarga dekat. Hal ini terutama menjelang hari raya Idul Fitri di mana biasanya banyak warga yang pulang kampung dan membiarkan rumahnya dalam keadaan kosong.

"Selain itu juga waspada di sentra-sentra pengambilan uang, seperti pegadaian. Kalau butuh bantuan polisi dalam penjagaan, kami siap,"
tutur Yusron.

Pelaku untuk sementara ini baru dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Dalam pengembangan penyelidikan, tuntutan menurut Yusron bisa bertambah.

(ear/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads