Baru 148 Ribu TKI yang Manfaatkan Amnesti dari Malaysia

Baru 148 Ribu TKI yang Manfaatkan Amnesti dari Malaysia

- detikNews
Selasa, 28 Des 2004 16:39 WIB
Jakarta - Meski masa amnesti yang ditetapkan pemerintah Malaysia untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tinggal beberapa hari lagi, ternyata baru sekitar 148 ribu TKI yang memanfaatkan program tersebut, sehingga jumlah TKI ilegal di Malaysia diperkirakan masih cukup banyak.Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN) I Gusti Made Arka disela jumpa pers Laporan Kinerja Depnakertrans 2004 di Kantor Depnakretrans, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, (28/12/2004).Padahal, kata Arka, pemerintah Malaysia tetap akan memberlakukan program deportasi pada tahun 2005, meski Malaysia akan mengakomodasi permintaan Indonesia agar pemulangan TKI ilegal dilakukan secara bertahap. Malaysia akan melakukan operasi sesuai dengan kapasitas penampungan seluruh kamp imigrasi di Malaysia yang berjumlah 12.000 orang."Jika sudah tertangkap sebanyak 12 ribu orang setelah diproses mereka akan dipulangkan ke Indonesia atas biaya pemerintah Malaysia, dan kemudian opparasi dilakukan lagi begitu seterusnya sehingga tidak ada kesan kelebihan TKI ilegal di sana," kata Arka. Arka juga mengungkapkan, dalam waktu dekat pemerintah Malaysia akan datang ke Indonesia yang diwakili komandan relawan dan irjen imigrasi Malaysia yang berencana menyampaikan kepada masyarakat Indonesia tentang peranan relawan atas tugas-tugasnya, yaitu melakukan penyapuan atas tenaga kerja asing ilegal yang bekerja di Malaysia, dan standar prosesdur para relawan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah Malaysia sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.Mengenai perlindungan TKI, Fahmi mengatakan, asuransi kepada TKI bisa digunakan jika TKI mengalami permasalahan di luar negari. Dengan asuransi ini mereka bisa mendapatkan bantuan rumah sakit dan bantuan perlindungan dari majikannya. Tetapi progran asuransi ini tidak berjalan secara sempurna karena pihak KBRI atau kantor-kantor konsulat yang ada di luar negeri masih menjadi pusat perlindungan para TKI."Hal ini sebetulnya tidak masalah asal para PJTKI yang mengirim TKI bermasalah ini bisa turun langsung ke KBRI dalam menyelesaikan masalah itu. Tetapi hal ini tidak pernah dilakukan dan ini perlu ada penyempurnaan. Saya sudah meminta kepada Jamsostek untuk menyiapkan asuransi untuk TKI yang ada di luar," tambah Fahmi.Sementara itu terhadap PJTKI yang banyak melakukan penyimpangan, Fahmi mengungkapkan, saat ini pihaknay sudah melakukan tindakan, dan rencananya akan ada penertiban secara lebih lanjut.Arka menambahkan, sejauh ini hasil pengawasan yang sudah dilakukan adalah pengawasan secara langsung di lapangan dan berkerja sama dengan Polri, khususnya bagian Interpol. dari hasil pengawasan tersebut telah ditemukan keterlibatan orang asing yang dengan sengaja melakukan rekrutmen kepada warga negara Indonesia untuk dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.Dari hasil pengawasan yang dilakukan di tujuh tempat mulai dari pintu demarkasi Kalbar, Tanjung Pinang dan Jakarta telah ditemukan sevabyuak 851 TKI yang tidak memiliki syarat-syarat untuk direkrut sebagai tenaga kerja di luar negeri.Dari jumlah ini sebanyak 550 calon TKI dokumennya dipalsukan oleh para sponsornya. Pemalsuan ini melibatkan enam PJTKI, di mana satu PJTKI sudah diskorsing, yaitu PT Anton Bintang permai dan lima lainnya sedang diteliti, yaitu PT Danamon Wahana Kerja, PT Diarama Persada, PT Kosinto Pradipta, PT Almira Prima dan PT Sinar Pola.Diakui Arka, yang sulit untuk diawasi adalah kegiatan para sponsor tersebut yang menggunakan orang-orang Indonesia untuk dipekerjakan secara ilegal dan keberadaan mereka sudah merata ke pelosok-pelosok yang penduduknya padat. Dengan modus operasi langsung membawa uang tunai sebagai persekot untuk calon TKI. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads