Dua dari tiga TPS yang menggelar pencoblosan ulang adalah TPS 53 dan 56 Dusun Sonopakis Lor, Desa Ngestiharjo. Saat digelar pencoblosan ulang, warga tetap antusias menggunakan hak pilihanya. Sejak pagi hingga batas waktu penutupan, ratusan warga silih berganti mendatangi TPS sesuai surat undangan.
Di TPS 56, coblosan dilakukan di gedung serbaguna dusun setempat. Jumlah pemilih sesuai DPT sebanyak 456 pemilih. Saat digelar coblosan ulang diawasi oleh Panwascam, panwaslu Bantul dan KPU Bantul. Sejumlah aparat kepolisian juga memantau pelaksanaan coblosan ulang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat rekapitulasi ada sejumlah KPPS yang memperbolehkan pemilih dari luar daerah yang tidak punya formulir/dokumen A5 dari KPU yang bisa mencoblos. Padahal sesuai aturan KPU syarat pemilih luar daerah adalah formulir A5 dan surat keterangan domisili untuk mencoblos.
"Meski KPPS tahu mereka tinggal di tempat tersebut harus tetap membawa dokumen A5," katanya.
Menurutnya jumlah pemilih yang tidak membawa formulir A5 mencapai ratusan di tiga TPS tersebut. Kasus ini terjadi akibat ketidaktahuan KPPS mengenai aturan KPU tersebut.
(bgs/nrl)











































