"Ada satu laporan yang menurut Bawaslu penting mendapat penyikapan dari KPU, yaitu ada sejumlah pemilih di luar domisili tanpa form A5. Misalnya di DKI sudah ada laporan," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad kepada wartawan di sela-sela berbuka puasa bersama di kediaman Jimly Asshiddiqie di kawasan Pondok Labu, Jaksel, Sabtu (12/7/2014).
Menurut Muhammad, laporan tersebut menyatakan bahwa ada sejumlah warga yang dibolehkan memilih tanpa form A5. Selain DKI, laporan juga datang dari provinsi Maluku Utara.
"Jadi ada sejumlah orang yang diperkenankan memilih tanpa A5 di luar domisili DKI. Saya kira itu tidak sesuai dengan peraturan KPU dan malam ini kami coba rundingkan dengan komisoner bagaimana sikap kami terhadap itu. Bukan cuma di DKI ya ada beberapa provinsi termasuk di Maluku Utara," jelasnya.
Prinsipnya, kata Muhammad, ketika domisili warga telah sesuai dengan KTP tanpa form A5 masih diperkenankan. Tetapi kalau di luar domisili tidak diperkenankan.
"Hingga saat ini kurang lebih 36 laporan dari seluruh provinsi yang ada. Semalam kita update lagi sampai jam dua dini hari. Kita sedang mengkaji sejauh mana laporan itu bisa kita tindaklanjuti atau tidak," pungkasnya.
(rni/rvk)











































