Kritik dan komentar terus berdatangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu, terkait adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi pada proses penghitungan suara di tingkat TPS. Sebagai lembaga yang telah diberikan wewenang untuk menyelenggarakan perhelatan akbar untuk memilih calon pemimpin negara tersebut, beragam pendapat dan kritik sumbang memang tak jarang kerap menghampiri.
"Saran saya, KPU dan Bawaslu harus bekerja profesional dan independen, termasuk tuduhan-tuduhan orang tidak usah didengarkan," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie kepada wartawan usai buka puasa bersama di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jaksel, Sabtu (12/7/2014).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, KPU dan Bawaslu juga harus independen, termasuk dari intervensi berbagai pihak yang mempertanyakan beragam kekeliruan yang terjadi pada saat penghitungan suara bahkan saat proses pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini komentar miring terus berdatangan menyusul munculnya postingan form C1 di website resmi KPU di TPS 47 di Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten. Formulir perhitungan suara (C1) yang diupload di website KPU menunjukkan jumlah suara yang menggelembung.
Ada ketidaksesuaian data jumlah perolehan suara salah satu calon dengan jumlah pemilih di TPS tersebut. Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tertulis mendapatkan suara 814, sementara duet Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla memperoleh 366 suara. Sedang di kolom jumlah hanya ada 380 pemilih.
Padahal, jika data perolehan suara itu benar maka jumlah pemilih semestinya 1.280. Kejanggalan lainnya adalah, tidak ada saksi dari kubu Jokowi-JK yang membubuhkan tanda tangan di formulir C1 tersebut.
(rni/rvk)











































