Memang dijelaskan untuk tindak pidana khusus permintaan izin itu tak berlaku. Tapi tetap saja penegak hukum tentu akan repot bila mengusut pidana biasa anggota DPR terkait urusan izin itu. Apa kata Fraksi Golkar?
"Sama dengan menteri. Kami ini kalau di UU Protokol itu sama saja dengan menteri. Menteri itu kan mesti dapat izin dari presiden, nah begitu juga dengan DPR. Ini kan azas equality saja, azas kesamaaan. Bukan minta diistimewakan," kata anggota Fraksi Golkar Tantowi Yahya di Jakarta, Sabtu (12/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tergantung kita melihatnya. Kalau memang sudah sinis pada DPR, maka poin itu akan menjadi kekurangan tapi kalau kita bicara mengenai azas kesamaan antara anggota DPR dengan anggota eksekutif, tidak ada yang istimewa sama sekali kan," urainya.
Tantowi juga menepis dengan paparan di pasal 245 sebenarnya sudah jelas, tak ada niatan DPR untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
"Ya enggak lah, kita mana pernah menolak terhadap aksi-aksi untuk melawan korupsi itu. Sudah berapa orang anggota kita yang ditahan, mana pernah kita membandel," tutupnya.
(kff/ndr)
