"Ya tidak apa-apa, monggo saja. Mereka kan ada saksi di lapangan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (12/7/2014).
Hadar menuturkan bahwa masing-masing timses tetap harus menyebutkan bahwa yang mereka publikasikan bukan hasil resmi. KPU sendiri baru akan mempublikasikan hasil real count pada tanggal 22 Juli 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia meminta kedua kubu pasangan capres-cawapres tidak merilis hasil penghitungan suara dengan sebutan real count. Sebab akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Kami meminta pada kedua pasangan calon untuk menghentikan penyebarluasan perolehan suara dengan sebutan real count yang dikeluarkan oleh masing-masing tim pasangan calon. Karena bisa berpotensi timbulkan kebingungan di masyarakat," kata Direktur Puskapol Sri Wardani dalam jumpa pers, Fisip UI, Depok, Jumat (11/7).
(imk/fdn)











































