"Silakan dilaporkan ke kami. Bisa di KPUD, bisa ke sini (KPU pusat)," kata Hadar di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Sabtu (12/7/2014).
Hadar menyesalkan adanya tudingan yang menyebut KPU melakukan kecurangan karena kejanggalan form C1 itu. Menurutnya form C1 janggal bisa terjadi karena kesalahan input.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti koreksinya di tingkat atasnya dibuat berita acaranya. Form di tingkat kecamatan nanti juga diunggah jadi masyarakat bisa mengikuti," ucap Hadar.
Saat ini sudah ditemukan sejumlah form C1 yang janggal. Ada yang jumlah suara sah tidak sesuai, ada yang perolehan suara kedua calon tidak tercantum, maupun tidak adanya tanda tangan saksi.
Data hasil C1 yang dikirimkan dari Kabupaten/Kota ini merupakan hasil yang telah diplenokan pada tingkatannya dan bukan merupakan hasil final tingkat nasional karena data tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil rapat pleno pada tingkat diatasnya atau pada rapat pleno tingkat pusat.
Untuk diketahui, scan C1 yang berformat Jpg itu diperoleh dari seluruh TPS di Indonesia yang dikirimkan oleh Kabupaten/Kota kepada KPU RI. KPU RI lalu mempublikasikannya melalui website pemilu2014.kpu.go.id.
(imk/fdn)











































