Marzuki Alie Cerita Mekanisme Pemilihan Ketua DPR yang Sering Berubah

Marzuki Alie Cerita Mekanisme Pemilihan Ketua DPR yang Sering Berubah

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 21:34 WIB
Marzuki Alie Cerita Mekanisme Pemilihan Ketua DPR yang Sering Berubah
Jakarta - Mekanisme pemilihan ketua DPR yang paling mutakhir menetapkan cara pemilihan oleh anggota DPR, alias tak lagi otomatis partai pemenang menjadi ketua DPR. Ketua DPR Marzuki Alie bercerita, sebenarnya mekanisme yang disahkan tempo hari itu bukanlah hal baru di DPR.

"Sekarang terjadi situasi di mana partai-partai, tidak termasuk Demokrat, merasa dinafikan oleh partai di sebelah sana, seolah-olah mereka (partai di sebelah sana) tak memerlukan dukungan DPR agar pemerintahan bisa jalan. Maka akhirnya mereka bersatu agar merubah kembali seperti 2004," tutur Marzuki di rumahnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2014).

Marzuki melanjutkan ceritanya, pada pemilihan Ketua DPR 2004, mekanisme yang dipakai adalah sistem pemilihan. Meski Demokrat menjadi partai penguasa, namun Demokrat tak mendapat satupun jabatan DPr. Waktu itu, Koalisi Kebangsaan PDIP dan Golkar disebut Marzuki menguasai suara DPR.

"Saya ingat sejarah 2004, pertama Demokrat di DPR. Waktu itu dilakukan persis sama seperti revisi sekarang," tutur Marzuki.

Berlanjut ke 2009, peraturan mekanisme penentuan Ketua DPR berubah. Sebelum ditentukan partai pemenang pemilu, DPR sudah mengesahkan cara baru menentukan Ketua DPR, yakni suara terbanyak dalam Pemilu berhak mendapapt kursi Ketua DPR.

"2009, sistem paket (pengajuan calon yang akan dipilihh) waktu itu diminta dirubah. Pemenang pemilu otomatis jadi Pimpinan DPR. ย Kemudian Partai Demokrat yang jadi pemenang Pemilu, itu konsekuensi. Mungkin orang tidak mengira PD akan (mendapat Kursi DPR) jadi pemenang," tutur

Ternyata Demokratlah yang menjadi pemenang Pileg. Maka Ketua DPR disisi oleh orang Demokrat, yakni Marzuki sendiri.

Sekarang, PDIP selaku partai pemenang tidak setuju jika peraturan lama itu ditegakkan kembali. Mereka bahkan akan menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dibawa ke MK itu bagus sekali. Agar kita punya UU yang berlaku," tanggap Marzuki.

(dnu/kha)


Berita Terkait