KPK Sesalkan Revisi UU MD3 yang Istimewakan Anggota DPR

KPK Sesalkan Revisi UU MD3 yang Istimewakan Anggota DPR

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 21:24 WIB
Jakarta - KPK menyatakan tidak terpengaruh terhadap imbas hukum dari revisi UU MD3 yang barusan diketok oleh DPR. Meski begitu, lembaga antikorupsi ini menyesalkan mengapa UU tersebut begitu mengistimewakan para wakil rakyat.

"Ayat itu menabrak asas fundamental dalam hukum yaitu equality before the law. Mengapa hanya anggota DPR yang dikecualikan? Penyelenggara negara kan bukan hanya DPR saja," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/7/2014).

Menurut Busyro, seharusnya anggota DPR ketika mengeluarkan produk UU harus sesuai dengan keinginan rakyat. Mengenai revisi UU MD3, menurut Busyro, hal itu malah menjadi langkah mundur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Manfaatnya apa? untuk demokrasi dan aparat penegak hukum itu malah jadi potensi kerugian untuk penegak hukum," kata mantan Ketua KY ini.

Menurut Busyro, penegakan hukum dalam kasus korupsi harus cepat, sehingga barang bukti tidak keburu diambil oleh si pelaku. Di dalam Pasal 245 UU MD3 disebutkan, penegak hukum yang akan memanggil anggota DPR harus meminta izin terlebih dahulu kepada majelis kehormatan hakim.

"Penegak hukum harus cepat," kata Busyro.

Busyro menyebut, revisi UU MD3 tersebut menjadi tamparan bagi parpol-parpol yang mengusung dua capres pada Pilpres 2014. Karena agenda masing-masing kubu, sama-sama mengusung pemberantasan korupsi.

"Ini adalah tamparan terbuka, karena agenda parpol-parpol itu kan pemberantasan korupsi. Ini petir di siang hari untuk capres yang diusung," ujar Busyro.

Peraih gelar doktor dari Universitas Islam Indonesia (UII), itu menyatakan revisi UU MD3 tersebut tidak akan berpengaruh pada KPK. Karena KPK memiliki UU sendiri, yakni UU 30 Tahun 2002 yang lebih spesifik.

"Kami akan jalan terus," tegasnya.




(fjr/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads