"Habis lebaran akan dilakukan ekspose BLBI. Karena penyelidikan ini sudah lama sekali," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/7/2014).
Dalam gekar perkara tersebut, akan ditentukan apakah kasus yang ada di tahap penyelidikan itu bisa naik ke penyidikan. Di level penyidikan, ditandai dengan penetapan tersangka dan penanganan kasus dipastkan maju terus ke tahap penuntutan di persidangan karena KPK tidak memiliki kewenangan SP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.
Jaksa Agung MA Rachman menerbitkan SP3 atas dasar SKL (Surat Keterangan Lunas) yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Negara menanggung kewajiban tersebut.
Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
(fjr/fdn)











































