Tak Hanya Satu, Ini 5 Formulir C1 yang Janggal di Situs KPU

Tak Hanya Satu, Ini 5 Formulir C1 yang Janggal di Situs KPU

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 19:47 WIB
Jakarta -

Selain di Provinsi Banten, sejumlah kejanggalan juga terjadi untuk form C1 dari daerah lain. Di Tempat Pemungutan Suara 03 Desa Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, misalnya, ada kesalahan dalam jumlah suara sah.

Di halaman 4 form C1 dari TPS tersebut tercatat jumlah pemilih untuk pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebanyak 41 orang. Sementara untuk Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla memperoleh 126 pemilih. Namun di kolom jumlah suara sah tercatat 127.

Di TPS 4 Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat data perolehan suara dua capres kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di TPS 33 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat data C1 berbeda dengan angka di penghitungan suara. Suara untuk pasangan Jokowi-JK berkurang 1.

Di TPS 17 Cempaka Putih, Rawasari, Jakarta Pusat, jumlah suara sah berbeda dengan gabungan perolehan suara kedua capres. Di TPS tersebut pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 497 suara. Sementara Jokowi-JK 193 pemilih. Jika dijumlahkan semestinya ada 690 suara sah. Namun suara sah hanya ditulis 490.

Kejanggalan juga terjadi di TPS 47 Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Ada ketidaksesuaian data jumlah perolehan suara salah satu calon dengan jumlah pemilih di TPS tersebut.

Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tertulis mendapatkan suara 814, sementara duet Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla memperoleh 366 suara. Sedang di kolom jumlah hanya ada 380 pemilih. Padahal, jika data perolehan suara itu benar maka jumlah pemilih semestinya 1.280.
Β 
Data C1 yang memuat data pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebagian sudah di-scan dan diunggah ke situs resmi Komisi Pemilihan Umum, kpu.go.id.

Masyarakat, khususnya saksi dari kubu calon presiden dan wakil presiden, bisa mengakses situs tersebut dan mengunduh form C1 untuk dicocokkan dengan data asli.

Sekadar diketahui, formulir C1 berisi data penting, yaitu jumlah pemilih yang terdaftar di TPS, surat suara yang dikirim ke TPS, jumlah surat suara yang baik dan rusak, surat suara yang digunakan, serta surat suara yang sah dan tidak sah. Nah, kecurangan biasanya terjadi dilakukan oknum dengan mengubah data dalam formulir C1 itu.

Formulir C1 yang di-scan dan diunggah ke situs KPU adalah hasil yang telah diplenokan. Namun Komisi Pemilihan Umum mengingatkan bahwa tampilan scan c1 ini belum merupakan data final tingkat nasional.

"Karena data tersebut dapat berubah sesuai dengan hasil rapat pleno pada tingkat di atasnya atau pada rapat pleno tingkat pusat," tulis KPU dalam situsnya seperti dikutip detikcom, Jumat (11/7/2014).

(erd/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads