JPPR Laporkan 210 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

JPPR Laporkan 210 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 19:33 WIB
JPPR Laporkan 210 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantuan di 10 provinsi di Indonesia dan mendapati adanya dugaan pelanggaran baik yang dilakukan KPPS maupun oknum lain saat pemungutan suara. JPPR melaporkan pelanggara yang jumlahnya 210 pelanggaran itu ke Bawaslu.

"Jumlah laporan yang disampaikan JPPR ke Bawaslu sebanyak 210 pelanggaran Pemilu. Secara umum pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran administratif yaitu 169 pelanggaran dan 41 pelanggaran pidana," kata Deputi JPPR Masykuruddin Hafidz di kantor Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (11/7/2014).

Menurutnya, pelanggaran Pemilu yang dilaporkan JPPR berkaitan dengan data pemilih sebanyak 42 Pelanggaran, intimidasi 33 pelanggaran, pelayanan petugas di TPS sebanyak 65 pelanggaran, kampanye 15 pelanggaran, politik uang 4 pelanggaran, logistik 16 pelanggaran dan alat peraga kampanye 35 pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data itu diperoleh pemantauan di Aceh, DKI Jakarta, Jogjakarta, Jawa tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Pemantauan menjangkau kecamatan-kecamatan di 2 Kabupaten/Kota pada setiap provinsi yang di pilih dengan total 303 Kecamatan di 25 Kabupaten/Kota.

Contoh pelanggaran adalah surat suara yang tidak diperiksa sebelum pencoblosan, petugas KPPS tidak mengucapkan sumpah, intimidasi kepada pemilih, DPT tidak dipasang oleh KPPS, hingga temuan politik uang.

"Laporan ke Bawaslu ini adalah bentuk partisipasi masyarakat pemilih yang paling tinggi untuk tidak hanya mendapatkan hasil penghitungan suara tetapi juga proses keberlangsungan pemungutan suara," ujarnya.

"Diharapkan hasil pemantauan JPPR ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu sehingga penegakan hukum Pemilu terjadi," imbuh Masykuruddin.

(bal/trq)


Berita Terkait