"Jumlah laporan yang disampaikan JPPR ke Bawaslu sebanyak 210 pelanggaran Pemilu. Secara umum pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran administratif yaitu 169 pelanggaran dan 41 pelanggaran pidana," kata Deputi JPPR Masykuruddin Hafidz di kantor Bawaslu Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (11/7/2014).
Menurutnya, pelanggaran Pemilu yang dilaporkan JPPR berkaitan dengan data pemilih sebanyak 42 Pelanggaran, intimidasi 33 pelanggaran, pelayanan petugas di TPS sebanyak 65 pelanggaran, kampanye 15 pelanggaran, politik uang 4 pelanggaran, logistik 16 pelanggaran dan alat peraga kampanye 35 pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contoh pelanggaran adalah surat suara yang tidak diperiksa sebelum pencoblosan, petugas KPPS tidak mengucapkan sumpah, intimidasi kepada pemilih, DPT tidak dipasang oleh KPPS, hingga temuan politik uang.
"Laporan ke Bawaslu ini adalah bentuk partisipasi masyarakat pemilih yang paling tinggi untuk tidak hanya mendapatkan hasil penghitungan suara tetapi juga proses keberlangsungan pemungutan suara," ujarnya.
"Diharapkan hasil pemantauan JPPR ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu sehingga penegakan hukum Pemilu terjadi," imbuh Masykuruddin.
(bal/trq)











































