KPI Beri Sanksi Stasiun TV yang Masih Bandel Siarkan Quick Count

KPI Beri Sanksi Stasiun TV yang Masih Bandel Siarkan Quick Count

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 18:49 WIB
KPI Beri Sanksi Stasiun TV yang Masih Bandel Siarkan Quick Count
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar semua stasiun TV menghentikan penyiaran hasil quick count dan real count Pilpres 2014 yang dihasilkan pihak tertentu. Jika masih ada stasiun TV yang membandel, KPI telah menyiapkan sanksi.

"Jika masih menyiarkan, kita akan memberikan sanksi administratif berupa teguran dan sanksi terberat adalah pencabutan izin siaran. Tapi perlu ditekankan KPI berada bukan pada posisi kewenangan untuk langsung mencabut izin siaran karena kami harus berkomunikasi dengan Kemenkominfo," kata Ketua KPI Judhariksawan dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara, Jl Gajah Mada 8, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2014).

Judhariksawan menegaskan pihaknya tidak main-main. Jika setelah ini masih ada stasiun TV yang membandel, rekomendasi pencabutan izin siaran akan dilayangkan KPI ke Kemenkominfo.

"Kita akan minta dari Kemenkominfo menindaklanjuti dari rekomendasi yang kita berikan," tegasnya.

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang merupakan sumber daya alam terbatas yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Sehingga lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan siaran yang mengarah ke adu domba, merusak integritas bangsa bernegara serta cenderung membela kepentingam kelompok tertentu," jelas Judhariksawan.

Sebelumnya, KPI telah mengeluarkan imbauan agar semua stasiun TV menghentikan penyiaran hasil quick count dan real count yang dilakukan tim pemenangan capres-cawapres. Adanya dua versi hasil quick count Pilpres 2014 yang ditayangkan beberapa stasiun TV dinilai berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif.

"Oleh karena itu KPI mengimbau agar seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan siaran quick count, real count, klaim kemenangan dan ucapan selamat kepada pasangan capres dan cawapres hingga tanggal 22 Juli," kata Judhariksawan.



(kha/nrl)


Berita Terkait