KPK: Hakim Nyatakan Olly Terlibat, Penyidik Akan Terbitkan Sprindik

KPK: Hakim Nyatakan Olly Terlibat, Penyidik Akan Terbitkan Sprindik

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 18:46 WIB
KPK: Hakim Nyatakan Olly Terlibat, Penyidik Akan Terbitkan Sprindik
Jakarta - KPK merespons detil pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, mengenai terbuktinya Bendum PDIP Olly Dondokambey menerima suap terkait Hambalang. Tim penyidik KPK bergerak untuk memproses.

"Kemarin dalam putusan untuk Teuku Bagus, disebut oleh hakim mengenai keterlibatan Olly Dondokambey. Sekarang tinggal penyidik merampungkan berkas-berkas," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/7/2014).

Jika penyidik sudah menyusun berkas, untuk selanjutnya, tim akan menyerahkan dratf sprindik kepada jajaran pimpinan. Di saat itu, kata Abraham, pimpinan pasti akan meneken draft tersebut hingga akhirnya terbitlah sprindik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau sudah diserahkan sprindik kepada kami, tentunyalah pimpinan pasti menandatanganinya," ujar Samad.

Sprindik atau surat perintah dimulainya penyidikan adalah surat yang menjadi tonggak awal dari proses penyidikan. Dalam tahap ini, ditandai dengan penetapan tersangka.

(mpr/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini