"Kemarin dalam putusan untuk Teuku Bagus, disebut oleh hakim mengenai keterlibatan Olly Dondokambey. Sekarang tinggal penyidik merampungkan berkas-berkas," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/7/2014).
Jika penyidik sudah menyusun berkas, untuk selanjutnya, tim akan menyerahkan dratf sprindik kepada jajaran pimpinan. Di saat itu, kata Abraham, pimpinan pasti akan meneken draft tersebut hingga akhirnya terbitlah sprindik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sprindik atau surat perintah dimulainya penyidikan adalah surat yang menjadi tonggak awal dari proses penyidikan. Dalam tahap ini, ditandai dengan penetapan tersangka.
(mpr/ndr)










































