"Dia minta uang ke camat sana, dengan mengatasnamakan Ketua PN, bilangnya Ketua PN minta uang Rp 5 juta mau ke Jakarta," kata komisioner KY Eman Suparman, di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2014).
Menurut Eman, permintaan uang oleh BS tersebut bukan pertama kalinya. Akibat perbuatannya, BS pun terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dia dosen juga. Itu yang diusulkan, kasusnya selingkuh. Saya bukan panelnya jadi tidak terlalu hapal namanya. Dia selingkuh sama teman kuliah S2, bukan hakim," tutur Eman.
"Baru ada dua yang dilaporkan. Sebetulnya masih ada beberapa yang diproses, mengumpulkan bukti-bukti untuk diajukan ke MKH. Majelis dari KY Pak Ketua KY sudah kirim nama ke MA. Tapi dari MA belum merespon," lanjut komisioner Bidang Pengawasan Hakim ini.
(rna/asp)










































