"Rumah di sini ya rumah warisan. Belum mampu beli," kata istri MBL, Nur Azizah, yang berada di Kebumen saat berbincang dengan detikcom lewat telepon, Jumat (11/7/2014).
MBL menjadi calon hakim pada dekade 70-an. Sebelum itu, MBL menikahi Nur Azizah. Di kala itu, gaji MBL hanya bisa buat hidup sederhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun cinta MBL-Nur Azizah mengalahkan segalanya. Kehidupan rumah tangga pun akhirnya diarungi dengan penuh kesederhanaan. Salah satunya, MBL belum bisa membeli rumah hingga saat ini karena gaji pas-pasan. Apalagi sebagai hakim harus berpindah-pindah. Dari Sumatera Utara, Jawa, Kalimantan dan Papua pernah menjadi tempat MBL bertugas.
"Dari awal menikah, Bapak ya begitu. Sederhana. Tidak neko-neko," tutur Nur Azizah.
Untuk menambah penghasilan keluarga, Nur Azizah membuat roti dan dijual keliling. Bisnisnya tumbuh seiring waktu dan membuka katering kecil-kecilan hingga cukup untuk menyekolahkan anak-anaknya hingga lulus kuliah. Bisnis kateringnya sempat menjadi langganan kantor-kantor pemerintah dan swasta di Banyumas-Cilacap. Tapi karena faktor usia, kini Nur Azizah tinggal mempertahankan usaha roti rumahannya.
"Cita-citanya kami nggak muluk-muluk, yang penting anak-anak bisa sekolah setinggi-tingginya," kata Nur Azizah.
Kehidupan MBL mulai membaik saat hakim mendapat kenaikan gaji cukup signifikan. Per 1 Januari 2013, MBL menerima penghasilan dari negara Rp 37 juta per bulan. Untuk memperlancar usaha roti dan katering, MBL membelikan mobil untuk istrinya.
Di sisi lain, MBL tiap bulan harus pulang pergi dari Jayapura-Kutowinangun untuk berkumpul keluarganya. Biaya membengkak saat memasuki seleksi hakim agung karena bisa seminggu sekali harus ke Jakarta. Belum lagi untuk biaya kuliah anak keduanya di S2 Universitas Indonesia. Sehingga gaji Rp 37 juta dirasa belum cukup untuk membeli rumah. Kini keluarga MBL menempati rumah sederhana warisan orang tuanya di Kutowinangun, Kebumen, Jawa Tengah.
"Bapak sekarang (dinas) di Jayapura ke mana-mana naik angkot. Sudah tidak naik sepeda ontel lagi," kata Nur Azizah.
Nama MBL mencuat saat mengadili Nenek Minah yang didakwa mencuri 3 biji kakao pada 2009 silam di Pengadilan Negeri Purwokerto. Saat membacakan putusan, MBL meneteskan air mata dan memberikan hukuman paling ringan yaitu percobaan. Nenek Minah pun tidak perlu menjalani hidup di penjara.
(asp/nrl)











































