15 KPUD Ajukan Judicial Review UU Pemda ke MK

15 KPUD Ajukan Judicial Review UU Pemda ke MK

- detikNews
Selasa, 28 Des 2004 15:33 WIB
Jakarta - Sebanyak 15 KPU Provinsi secara resmi mengajukan permohonan judicial review UU 32/2004 tentang Pemda terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan mereka agar 9 pasal dalam UU itu dicabut dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap karena bertentangan dengan UUD 1945.Kesembilan pasal itu adalah pasal 57 (1), 65 (4), 66 (3), 67 (1), 82 (2), 89 (3), 94 (2), 106 (1-7) dan 114 (4). Pendaftaran permohonan judicial review itu dilakukan Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji selaku kuasa hukum di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (28/12/2004). Kedatangan mereka diterima Ketua Panitera MK Ahmad Fadil. Kepada wartawan, Bambang membantah pengajuan judicial review berpotensi menggagalkan pelaksanaan pilkada. Menurut Bambang, justru judicial review merupakan solusi atas hambatan teknis dari aturan-aturan di dalam UU 32/2004. Ia mencontohkan pasal 57 yang menyatakan KPUD bertanggung jawab kepada DPRD. Aturan itu membuka peluang bagi legislatif di daerah untuk mengintervensi proses serta hasil pilkada secara langsung. "Bayangkan apabila nanti pertanggungjawaban KPUD ditolak DPRD, otomatis kepala daerah terpilih juga harus dinyatakan gugur dan konsekuensinya pelaksanaan pilkada ulang. Ini kan yang babak belur KPUD. Belum lagi DPRD merupakan perwakilan parpol. Tidak tertutup kemungkinan DPP parpol menitipkan misi politik kepada jajarannya di DPRD," ujarnya. Bambang juga membantah, ada perpecahan di kalangan KPUD karena ada KPUD yang tidak setuju judicial review. Langkah itu sudah disepakati dalam raker KPU di Batam beberapa waktu lalu. Sebanyak 15 KPUD yang mengajukan judicial review adalah DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Banten, Jateng, DIY, Sumut, Lampung, Jambi, Gorontalo, Babel, Riau, Sumsel, Bengkulu dan Kaltim. Iskandar menambahkan, pihaknya tidak bertendensi meminta pencabutan UU 32/2004 karena sesungguhnya materi di luar 9 pasal yang dipermasalahkan sudah secara detail mengatur pelaksanaan pilkada. "Target kami hanyalah pencabutan 9 pasal itu agar independensi KPUD selaku pelaksana pilkada dapat terjamin," katanya. (rif/)



Berita Terkait