"Kami mendorong Presiden dan kepala daerah netral, sehingga hasil pemilu dapat mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya," kata Hanafi, peneliti IPC yang tergabung di dalam kelompok FOINI saat jumpa pers di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jalan Senayan Dalam, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (11/7/2014).
Bukan tak mungkin potensi memihak ke salah satu pasangan dapat terjadi. Walaupun keberpihakan merupakan hak setiap warga negara, namun bagi pejabat seperti kepala negara dan kepala daerah harus dalam sikap tak memihak kubu manapun, demi terciptanya keamanan di berbagai daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UU Ketebukaan Informasi Publik (KIP), pasal 1 dan 55, lembaga survei dan stasiun televisi yang memberikan informasi keliru dapat diberikan sanksi. Selain sanksi pidana, apabila terbukti melanggar etik maka akan diberikan hukuman yang berbeda.
"Kalau melanggar etik bisa dijatuhi sanksi tidak boleh melakukan survey. Kalau mengandung pidana, maka akan diproses dengan jalur hukum yang berlaku yaitu dengna pidana 1 tahun dan denda Rp 5 juta," kata Hanafi.
(rni/ndr)










































