"Saya tidak pernah menerima suap," ujar Olly singkat sebelum masuk ke mobil Innova, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/7/2014).
Olly tidak sempat lebih jauh menjelaskan mengenai detail dugaan penerimaan uang Rp 2,5 miliar. Anggota Komisi XI ini berlalu, memasuki mobil dan pergi meninggalkan gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014) kemarin.
Hakim menyebut Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR. Seperti diketahui, Banggar DPR yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.
(fjp/aan)











































