Diperiksa KPK 3,5 Jam, Olly Bantah Terima Duit dari Adhi Karya

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Olly Bantah Terima Duit dari Adhi Karya

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 16:17 WIB
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Olly Bantah Terima Duit dari Adhi Karya
Jakarta - Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Mahfud Suroso. Anggota Badan Anggaran DPR ini membantah menerima suap dari Adhi Karya.

"Saya tidak pernah menerima suap," ujar Olly singkat sebelum masuk ke mobil Innova, di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (11/7/2014).

Olly tidak sempat lebih jauh menjelaskan mengenai detail dugaan penerimaan uang Rp 2,5 miliar. Anggota Komisi XI ini berlalu, memasuki mobil dan pergi meninggalkan gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Olly masih berstatus sebagai saksi. Majelis hakim menyatakan Olly terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dari bos Adhi Karya Teuku Bagus M Noor.

"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," kata hakim anggota Sinung Hermawan membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014) kemarin.

Hakim menyebut Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR. Seperti diketahui, Banggar DPR yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang yang semula Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads