Lembaga Survei Quick Count yang Tak Kredibel Diminta Ditindak

Lembaga Survei Quick Count yang Tak Kredibel Diminta Ditindak

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 16:18 WIB
Jakarta - Para peneliti yang tegabung dalam FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) mendesak penegak hukum untuk memproses secara hukum lembaga survei yang menyebarkan informasi keliru. Penegak hukum diharapkan dapat melakukan tugasnya dengan cepat, mengingat banyaknya aksi negatif di publik yang bermunculan pasca kisruh hasil quick count 9 Juli lalu.

"Penegak hukum harus merespon cepat apa yang terjadi hari ini, dimana kami menuntut agar lembaga survey yang tidak kredibel dan menyampaikan informasi yang salah untuk segera diproses secara hukum," kata Ari Setiawan, peneliti PATTIRO yang tergabung di dalam FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) di kantor Transparency International Indonesia (TII) Jalan Senayan Dalam, Kebayoran Baru, Jalsel, Jumat (11/7/2014).

Selain itu dirinya meminta penegak hukum untuk menindak lembaga atau stasiun TV yang sengaja menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kekisruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga penegak hukum juga harus menindak lembaga survei atau stasiun TV yang dengan sengaja menyebarkan info yang rawan dan menyebarkan perpecahan di masyarakat," ungkapnya.

Hal ini, lanjut Ari, sudah sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 1 dan 55, dimana lembaga survei dan stasiun TV yang bersangkutan dapat dipidana.

"Sesuai UU KIP, pelaku bisa diancam pidana selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 5 juta. Sehingga kami meminta penegak hukum dan beberapa pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas untuk permasalahan yang mengancam demokrasi ini," kata dia.

(rni/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads