"Penegak hukum harus merespon cepat apa yang terjadi hari ini, dimana kami menuntut agar lembaga survey yang tidak kredibel dan menyampaikan informasi yang salah untuk segera diproses secara hukum," kata Ari Setiawan, peneliti PATTIRO yang tergabung di dalam FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) di kantor Transparency International Indonesia (TII) Jalan Senayan Dalam, Kebayoran Baru, Jalsel, Jumat (11/7/2014).
Selain itu dirinya meminta penegak hukum untuk menindak lembaga atau stasiun TV yang sengaja menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan kekisruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, lanjut Ari, sudah sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 1 dan 55, dimana lembaga survei dan stasiun TV yang bersangkutan dapat dipidana.
"Sesuai UU KIP, pelaku bisa diancam pidana selama satu tahun dengan denda sebesar Rp 5 juta. Sehingga kami meminta penegak hukum dan beberapa pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas untuk permasalahan yang mengancam demokrasi ini," kata dia.
(rni/ndr)











































