Dalam undang-undang tersebut diatur antara lain soal alat kelengkapan DPR yang terdiri dari; pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga; panitia khusus.
Dewan menghapus Badan Kehormatan yang selama ini berperan 'mengadili' anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Peran BK kemudian diganti oleh Majelis Kehormatan Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski dihapus, namun nama Badan Kehormatan masih disebut dalam salah satu pasal dalam UU MD3. BK disebut dalam paragraf 5 pasal 223 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak membela diri bagi anggota dewan.
"Anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan," bunyi pasal 223 ayat 1 dalam UUD MD3 yang dikutip detikcom, Jumat (11/7/2014).
Di ayat berikutnya nama Badan Kehormatan juga kembali disebut. "Ketentuan mengenai tata cara membela diri dan/atau memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan DPR tentang tata cara beracara Badan Kehormatan," bunyi ayat 2 pasal 223.
Apabila sudah ada Mahkamah Kehormatan Dewan, mengapa Badan Kehormatan masih disebut dalam UU MD3?
(erd/nrl)











































