Pengamat: Lembaga Survei Wajib Buka Sumber Dananya

Pengamat: Lembaga Survei Wajib Buka Sumber Dananya

- detikNews
Jumat, 11 Jul 2014 15:46 WIB
Pengamat: Lembaga Survei Wajib Buka Sumber Dananya
Jakarta - Perbedaan hasil hitung cepat Pilpres 2014 antar lembaga survei menimbulkan reaksi beragam. KPU diminta untuk membentuk dewan etik lembaga survei. Selain itu, lembaga survei juga dituntut terbuka untuk menyampaikan sumber dananya.

"Lembaga survei wajib membuka sumber dana yang mereka gunakan. Kemudian kita mendorong agar lembaga survei diaudit. Ini bukan cuma demi masyarakat, tetapi juga saat diaudit akan ada keuntungan tesendiri bagi mereka," kata peneliti Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Ari Setiawan.

Hal ini disampaikan Ari dalam jumpa pers FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) di kantor TII (Transparency International Indonesia) di Jalan Senayan Dalam, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (11/7/2014). Menurut Ari, audit sumber dana lembaga survei dapat dilakukan oleh Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) yang menaungi beberapa lembaga survei di Pilpres 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam jangka waktu dua minggu, mereka harus melaksanakan audit terhadap lembaga survei yang menjadi anggotanya. Dan hal ini (audit) harus dipublikasikan, karena lembaga survei sudah seharusnya terbuka kepada masyarakat," ujar Ari.

Dalam audit ini, lanjut Ari, siapa yang paling kredibel akan mendapatkan hasil yang baik. Sementara lembaga survei yang menyebarkan hasil keliru bisa dipidana.

"Lembaga survey harus terbuka, supaya kita tahu mana yang bisa dipercaya dan harus mendapat sanksi tegas. Dengan adanya fenomena ini, kita akhirnya tahu bukan cuma atas nama koalisi, tapi masyarakat Indonesia sudah dibuat resah. Dan kami menilai pebedaan ini akan menimbulkan perpecahan yang kita tidak harapkan," tutup Ari.

(rni/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads