Perbedaan hasil quick count oleh berbagai lembaga survei menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kericuhan, sehingga beberapa pihak menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera bertindak.
"KPU bisa membuat dewan etik untuk mengaudit hasil quick count. Apapun hasilnya, bahkan siapa yang melanggar harus diungkapkan ke publik," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, saat jumpa pers di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jalan Senayan Dalam, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (11/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai pemilu yang sudah aman, dengan masyarakat yang antusias ini ternodai dengan adanya kekisruhan tersebut. Dewan etik harus segera dibentuk KPU supaya lembaga survei yang sengaja menyebarkan informasi tak akurat untuk mendapatkan sanksi yang sesuai," ujar Khoirunnisa.
Selain itu, Khoirunnisa menilai pendukung pasangan capres-cawapres harus bersabar dan menahan diri hingga KPU mengeluarkan hasil resmi pada 22 Juli nanti. "Jangan sampai pemilu yang aman ini menjadi bermaslah karena mendewakan hasil hitung survey. Kita harus menunggu keputusan KPU," pungkasnya.
(rni/vid)











































