"Laporkan ke Dewan Pers atau AJI atau asosiasi wartawan yang bisa mengkomunikasikan hal ini, hanya miskomunikasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie melalui pesan singkat, Jumat (11/7/2014).
Pelaporan sendiri bermula ketika tiga jurnalis tersebut hendak mengkonfirmasi adanya dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas, Selasa (8/7) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai langkah pemidanaan yang dilakukan Sutri Handayani sebagai bentuk ancaman terhadap profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang.
"AJI menilai tindakan Sutri Handayani dan Tim Advokasi Partai Gerindra Banyumas melaporkan tiga jurnalis ke polisi itu mengancam profesi jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers. Sulit dipahami, kewajiban etik jurnalis mendapatkan konfirmasi dan keberimbangan justru diadukan sebagai perbuatan pidana. Upaya konfirmasi kepada nara sumber adalah penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seseorang yang diduga terkait tindak pidana tertentu," terang Eko Maryadi dalam rilis yang diterima detikcom.
AJI Indonesia mencatat kasus kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis di Banyumas adalah satu dari sejumlah tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden 2014.
Pada 2 Juli lalu, massa PDIP mendatangi kantor tvOne di kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur dan kantor biro TVOne di Yogyakarta. Massa di Jakarta melakukan orasi, mengecam pemberitaan TVOne yang memainkan isu komunisme sebagai kampanye hitam terhadap Capres Jokowi. Di Yogyakarta, massa yang marah akibat pemberitaan, mencoreti kantor biro TVOne dengan cat merah.
"AJI tidak menerima upaya kriminalisasi tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kabupaten Banyumas, namun menganjurkan pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers agar menempuh hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40/1999. AJI Indonesia menyerukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden beserta tim pendukungnya agar menghormati hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2014," tutur Eko.
AJI juga meminta agar Kepolisian Resor Banyumas harus menolak untuk menyidik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan atas tiga jurnalis peliput dugaan politik uang di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Langkah ketiga jurnalis mencari konfirmasi adalah pemenuhan kewajiban etik profesi mereka, dan oleh karena itu tindakan ketiga jurnalis tidak dapat dipidanakan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Sutri Handayani dan pihak Gerindra Banyumas. Sementara menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali aduan itu tidak jadi dilakukan.
Keterangan yang saat juga diperoleh saat detikcom mengkonfirmasi hal ini ke Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono, menurutnya tidak ada aduan.
(ahy/ndr)











































