"Bagi KPU data resmi itu adalah data yang diperoleh secara berjenjang. KPU merasa tidak terpengaruh oleh hasil lembaga survei manapun," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (11/7/2014).
Sigit justru meminta semua lembaga survei yang merilis quick count dan survei itu untuk mempublikasikan metodogi dan sumber dana mereka sehingga tidak asal saling klaim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU, Sigit menambahkan, tetap berpedoman pada proses rekapitulasi manual berjenjang dari TPS, ke PPS, PPK, KPU Kabupaten/kota, KPU provinsi hingga tingkat nasional di KPU RI.
"KPU tidak merasa tertekan dan ditekan. KPU tetap mempercayakan hasil penghitungan suara dari proses rekap berjenjang ini. Justru kami meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawalnya," ucap Sigit.
Berikut tahapan rekapitulasi suara Pilpres 2014:
10-12 Juli: Rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan oleh Panitia Pemungtuan Suara (PPS).
13-15 Juli: Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
16-17 Juli 2014: Rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota.
18-19 Juli: Rekapitulasi suara di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
20-22 Juli: Rekapitulasi tingkat akhir oleh KPU RI.
(bal/trq)











































