Informasi dihimpun detikcom, sebanyak empat perempuan diamankan dari sebuah salon sekitar pukul 03.30 WIB. Mereka adalah SM (39) pemilik salon, BW (35), AJ (21) dan AT (33).
Sebelum mengamankan keempat wanita itu, polisi syariah sudah menggelar razia di kawasan tersebut sejak pukul 00.00 WIB dinihari. Saat pertama datang, mereka tidak menemukan pelanggar. Menjelang pukul 03.00 WIB, polisi Syariah meninggalkan lokasi untuk menuju ke lokasi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Evendi, keempat wanita ini diamankan karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang syariat Islam dan Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
"Mereka akan kita bina," jelasnya.
Tak lama berselang, polisi syariat Aceh melanjutkan patroli ke kawasan Keudah Banda Aceh. Di sana, mereka mengamankan dua wanita dan satu pria yang tidur dalam sebuah gubuk liar. Setelah mengamankan tiga orang ini, gubuk tersebut kemudian dirusak.
Ketiga orang yang diamankan dalam gubuk adalah SP (24) berjenis kelamin laki-laki, T (14) dan (17). Sementara satu wanita lagi berinisial S (29) diamankan di jalan tak jauh dari gubuk.
"Saat ini mereka sedang kita periksa. Mereka kami amankan karena melanggar Qanun nomor 11 tahun 2002," ungkapnya.
(try/try)










































