"Obat tersebut bagian alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan. Ini masih kita selidiki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Saat ditanya kemungkinan obat tersebut obat bius, Rikwanto enggan memerinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kembali ditanya bagaimana modus kedua tersangka dalam kekerasan seksual, Rikwanto lagi-lagi enggan membeberkannya.
"Sudah pernah disampaikan, secara teknis tidak bisa disampaikan lagi. Yang jelas di situ terjadi kekerasan seksual," jelasnya.
Untuk memperdalam hal itu, pihak kepolisian akan memanggil kembali kedua guru untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan dua tersangka Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong sudah dilayangkan.
"Mereka kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa Senin pekan depan," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Hotman Paris Hutapea saat dikonfirmasi detikcom, tidak menjawab panggilan telepon.
(mei/ndr)











































