Camat Bali Jadi Saksi, Pengacara Ba'asyir Protes

Camat Bali Jadi Saksi, Pengacara Ba'asyir Protes

- detikNews
Selasa, 28 Des 2004 12:53 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman Maryadi menghadirkan I Putu Mertawan, Camat Petang, Kabupaten Badung, Bali sebagai saksi sidang Abu Bakar Ba'asyir. Pengacara Ba'asyir memrotes karena saksi dinilai tidak relevan.Demikian yang mengemuka dalam sidang Abu Bakar Ba'asyir di Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Selasa (28/12/2004).Pengacara Ba'asyir menilai saksi tidak relevan dengan persidangan karena masalah bom Bali tidak masuk dalam dakwaan. Namun demikian, majelis hakim tetap memperbolehkan saksi Mertawan memberikan kesaksiannya karena yang akan didengar bukan kesaksian bom Bali melainkan masalah kebakaran yang ditimbulkan akibat bom tersebut. "Masalah kebakaran masih masuk dalam KUHP," kata Soedarto selaku ketua majelis hakim.Dalam kesaksiannya, Mertawan justru menerangkan akibat dari bom Bali. Kesaksian Mertawan mengundang protes pengacara Ba'asyir. "Saksi terlalu mendramatisir keadaan dan saya minta keberatan ini dicatat majelis hakim," tandas Munarman, salah seorang pengacara Ba'asyir dengan nada tinggi.Ketua majelis hakim Soedarto menanggapi permohonan itu dengan agak emosi."Saya sudah tahu, saya sudah tiga puluh tahun jadi hakim. Jadi anda tidak usah memerintah saya nanti lihat di laporannya," kata Soedarto.Suasana sidang akhirnya dapat ditenangkan oleh majelis hakim dan pengacara Ba'asyir dapat menerima agar kesaksian I Putu dilanjutkan. Sidang dilanjutkan Selasa (4/1/2004).TeleconferenceGagal menghadirkan saksi dari Malaysia dan Singapura dalam sidang Abu Bakar Ba'asyir, JPU Salman Maryadi mempertimbangkan alternatif teleconference untuk memeriksa saksi tersebut."Tentu saja asal syaratnya dapat dipenuhi seperti masalah biaya," kata Salman.Dia mengatakan JPU akan menghadirkan lagi 8 saksi yang batal hadir Selasa (28/12/2004) ini. "Empat saksi dari Malaysia dan dua saksi dari Singapura akan tetap kita upayakan. Sedangkan, Mubarok dan Ali Imron akan dipanggil lagi," imbuhnya.Selain itu, saksi-saksi ahli juga akan dimintai keterangannya. "Kita akan panggil dua saksi ahli, yaitu dari Departemen Agama dan ahli organisasi UI," demikian Salman Maryadi. (aan/)



Berita Terkait