"Pemeriksaan saksi pada pokoknya mengenai data-data serta status armada bus TransJakarta dan bus angkutan umum reguler apakah telah tercatat sebagai barang inventaris milik Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (tercatat sebagai aset daerah)," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2014).
M Akbar sebelumnya dipanggil pada hari Senin (7/7) namun tidak datang sehingga baru bisa diperiksa pada hari ini. Sementara Bendahara Penerima BPPT, Mei Yanne Lestari yang sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi tidak memenuhi panggilan karena ada kegiatan dinas dan akan dijadwalkan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 2 tersangka lainnya, Udar Pristono sebagai mantan Kadishub DKI dan Prawoto selaku Direktur BPPT. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Mei dan belum ditahan.
(dha/jor)











































