Kadishub DKI Dicecar Penyidik Soal Status Bus TransJ

Kadishub DKI Dicecar Penyidik Soal Status Bus TransJ

- detikNews
Kamis, 10 Jul 2014 23:12 WIB
Jakarta - Kadishub DKI M Akbar memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2013. M Akbar diperiksa sebagai saksi soal data-data bus TransJ.

"Pemeriksaan saksi pada pokoknya mengenai data-data serta status armada bus TransJakarta dan bus angkutan umum reguler apakah telah tercatat sebagai barang inventaris milik Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (tercatat sebagai aset daerah)," ujar Kapuspenkum Tony T Spontana, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2014).

M Akbar sebelumnya dipanggil pada hari Senin (7/7) namun tidak datang sehingga baru bisa diperiksa pada hari ini. Sementara Bendahara Penerima BPPT, Mei Yanne Lestari yang sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi tidak memenuhi panggilan karena ada kegiatan dinas dan akan dijadwalkan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu 3 pejabat Dishub DKI dan 1 direktur BPPT. 2 pejabat Dishub DKI yaitu Setyo Tuhu dan R Drajat A telah ditahan sejak Senin (12/5). Setyo Tuhu adalah Ketua Panitia Pengadaan Dishub DKI dan R Drajat A adalah Pejabat Pembuat Komitmen Dishub DKI.

Sementara 2 tersangka lainnya, Udar Pristono sebagai mantan Kadishub DKI dan Prawoto selaku Direktur BPPT. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Mei dan belum ditahan.

(dha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads